Profil Kota Padang Panjang
>> Jumat, 22 Mei 2009
PROFIL KOTA PADANG PANJANG
Padang Panjang adalah sebuah Kota kecil dalam lingkungan Propinsi Sumatera Barat terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 maka Kota kecil ini memiliki status yang sejajar dengan daerah Kabupaten dan Kota lainnya.
SEJARAH RINGKAS KOTA PADANG PANJANG
Padang Panjang adalah sebuah Kota kecil dalam lingkungan Propinsi Sumatera Barat terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 maka Kota kecil ini memiliki status yang sejajar dengan daerah Kabupaten dan Kota lainnya.
Berdasarkan Keputusan DPRD Peralihan Kota Praja Nomor : 12/K/DPRD-PP/57 tanggal 25 September 1957, maka Kota Padang Panjang dibagi atas 4 wilayah administrasi yang disebut dengan Resort, yakni Resort Gunung, Resort Lareh Nan Panjang, Resort Pasar dan Resort Bukit Surungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 istilah Kota Praja diganti menjadi Kota Madya dan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 44 tahun 1980 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1982 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintahan Kelurahan, maka Resort diganti menjadi Kecamatan dan Jorong diganti menjadi Kelurahan. Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1982 Kota Padang Panjang dibagi atas dua Kecamatan dengan 16 Kelurahan.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI maka untuk menjalankan roda pemerintahan, Padang Panjang dijadikan suatu kewedanaan yang wilayahnya meliputi Padang Panjang, Batipuh dan X Koto yang berkedudukan di Padang Panjang.
Berdasarkan Ketetapan Ketua PDRI tanggal 1 Januari 1950 tentang Pembagian Propinsi juga sekaligus ditetapkan pula pembagian Kabupaten dan Kota antara lain Bapituh dan X Koto kedalam wilayah Kabupaten Tanah Datar, sehingga Padang Panjang hanya merupakan tempat kedudukan Wedana yang mengkoordinir Kecamatan X Koto.
Kemudian berdasarkan UU No. 8 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil di lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, maka lahir secara resmi Kota Kecil Padang Panjang.
Pada tahun 1957 dilantik Walikota pertama dan sebagai Daerah Otonom sesuai dengan Keputusan DPRD Peralihan Kota Praja Nomor: 12/K/DPRD-PP/57 dan Peraturan Daerah No. 34/K/DPRD-1957 dibentuk 4 Resort dan masing-masing Resort membawahi 4 Jorong sbb:
1. Resort Gunung, membawahi Jorong:
Ganting
Sigando
Ekor Lubuk
Ngalau
2. Resor Lareh Nan Panjang, membawahi Jorong:
Tanah Pak Lambik
Guguk Malintang
Koto Panjang
Koto Katik
3. Resort Pasar, membawahi:
Pasar Baru
Pasar Usang
Tanah Hitam
Balai-Balai
4. Resort Bukit Surungan, membawahi:
Silaing Bawah
Silaing Atas
Kampung Manggis
Bukit Surungan
Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1982 Kotamadya Daerah Tingkat II Padang Panjang secara Adminstratif, dibagi dalam 2 Wilayah Kecamatan yaitu Padang Panjang Barat dan Padang Panjang Timur.
Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1982 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 tahun 1980 maka Resort diganti menjadi Kecamatan dan Jorong diganti menjadi Kelurahan.
Pembentukan KAN, dilaksanakan setelah MUBES LKAAM di Payakumbuh tahun 1966 di Kotamadya Padang Panjang terbentuk 3 buah KAN:
KAN Bukit Surungan
KAN Gunung
KAN Lareh Nan Panjang
Sedangkan Resort Pasar, karena sebagian besar penduduknya pendatang tidak dibentuk KAN.
PENETAPAN HARI JADI KOTA PADANG PANJANG
Hari Jadi Kota Padang Panjang yang selama ini diperingati tanggal 23 Maret setiap tahunnya, sesuai dengan tanggal pengundangan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, ternyata masih banyak masyarakat / warga Kota Padang Panjang yang belum dapat menerima atau mengakui Hari Jadi dimaksud. Hal ini disebabkan karena dalam sejarah perkembangannya, Padang Panjang sebetulnya sudah ada sejak beberapa ratus tahun yang lalu.
Terhadap penetapan Hari Jadi Kota Padang Panjang tersebut di atas, beberapa tahun terakhir ini masyarakat / warga Kota Padang Panjang mengusulkan kepada Pemerintah Kota Padang Panjang untuk meninjau kembali melalui suatu kajian sejarah yang melibatkan Tokoh Masyarakat, Sejarawan atau kalangan Akademisi serta Stake Holders lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang. Atas usul masyarakat inilah Pemerintah Kota Padang Panjang pada tahun 2002 yang lalu membentuk Badan Kajian Sejarah dan Perjuangan Bangsa (BKSPB) Kota Padang Panjang yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota Padang Panjang Nomor 227 Tahun 2002 yang antara lain bertugas meninjau dan mengkaji ulang Hari Jadi Kota Padang Panjang berdasarkan sejarah atau historis dan perkembangan yang telah ada beberapa ratus tahun yang lalu.
Hasi kegiatan BKSPB Kota Padang Panjang terhadap Hari Jadi Kota Padang Panjang dimaksud sesuai dengan tahapannya telah disempurnakan melalui Kegiatan Seminar Sehari yang diadakan pada tanggal 12 Maret 2003 yang dihadiri oleh Tim Penulis, BKSPB, Anggota DPRD, Dinas/Instansi serta Tokoh Masyarakat dan Stake Holders lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang. Pada saat itu disepakati bahwa penetapan Hari Jadi Kota Padang Panjang adalah tanggal
1 Desember 1790
dan untuk pertama kalinya diperingati pada tanggal 1 Desember 2004 dan dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya. Untuk lebih menguatkan legalitas atau dasar hukum dari penetapan Hari Jadi Kota Padang Panjang tanggal 1 Desember 1790 ditetapkan dengan suatu Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Penetapan Hari Jadi Kota Padang Panjang.
Wisata Alam
1. Pemandian Alam Sangkua
2. Gua Batu Batirai
3.Talago Kumbang
4. Talago Gadang
5. Gua Garuwo
6. Puncak Situpang
7. Bukit Berbunga / Jembatan Tinggi
Wisata Budaya
1. Perkampungan Minangkabau
2. Rumah Adat Koto Piliang
( Sumber; Pemko Padang Panjang)
0 komentar:
Posting Komentar